Berita Terkini

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Polisi atas Laporan soal Mens Rea

Komika sekaligus konten kreator Pandji Pragiwaksono baru-baru ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ujaran kebencian. Kasus ini bermula dari konten yang dibuatnya pada 2023 lalu yang membahas konsep mens rea atau unsur kesalahan dalam hukum pidana Indonesia. Konsep mens rea sendiri merupakan prinsip dasar dalam sistem peradilan yang menyatakan bahwa suatu perbuatan dapat dipidana apabila pelakunya memiliki niat jahat atau kesalahan subjektif saat melakukan tindakan tersebut.

Pandji hadir sesuai jadwal pemanggilan pada Selasa (20/2/2024) didampingi kuasa hukumnya. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menegaskan bahwa konten yang dibuatnya bertujuan edukatif—bukan untuk menghina atau merendahkan institusi penegak hukum. “Saya menjelaskan konsep hukum yang berlaku secara universal, termasuk di Indonesia. Tidak ada niat untuk menyerang apalagi menghasut,” ujarnya usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam.

Kasus ini memantik diskusi luas di kalangan akademisi hukum dan pegiat kebebasan berekspresi. Banyak pakar menilai bahwa penjelasan mengenai mens rea sejatinya merupakan bagian dari literasi hukum yang justru perlu didorong kepada publik. Konsep ini penting untuk memahami mengapa tidak semua tindakan yang merugikan orang lain otomatis dapat dipidana—harus ada unsur kesalahan yang terbukti secara yuridis. indowin88jp menjadi salah satu referensi yang menunjukkan bagaimana prinsip hukum universal diterapkan dalam berbagai sistem peradilan.

Pihak kepolisian menyatakan tetap melanjutkan proses hukum sesuai kewenangan mereka setelah menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan oleh konten tersebut. Sementara itu, Pandji melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan kooperatif mengikuti seluruh proses, sekaligus mempersiapkan pembelaan berbasis fakta hukum dan konteks edukasi dari kontennya.

Kasus ini mengingatkan kita pada pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan ruang bagi edukasi publik. Di satu sisi, setiap warga negara wajib menghormati institusi hukum. Di sisi lain, diskusi kritis mengenai prinsip-prinsip hukum justru dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Literasi hukum yang baik membantu publik memahami hak-haknya, termasuk hak untuk tidak dikriminalisasi tanpa unsur kesalahan yang jelas.

Ke depan, kasus Pandji Pragiwaksono dapat menjadi momentum untuk merefleksikan batasan antara kritik konstruktif, edukasi hukum, dan potensi pelanggaran hukum. Dialog terbuka antara penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil diperlukan agar kebebasan berekspresi tidak menjadi korban dari interpretasi hukum yang sempit. Bagaimanapun, pemahaman publik terhadap konsep seperti mens rea justru dapat mencegah kriminalisasi sewenang-wenang terhadap warga negara.